Mau tidak ikut nyemplung dalam diskusi, nanti dikira apatis dan tidak peka umat, selain karena khawatir banyak kalangan awam yang termakan argumen-argumen bodong dan meresahkan. Tapi kalau ikut nimbrug, wong ini perkara klasik kok masih saja rameh. Kayak nggak ada kerjaan lain. Kurang lebih begitu pertimbangan para kiai medsos.
Terlepas dari dinamika ini, sehubungan dengan momen Hari Natal 2022, ada manuskrip Nusantara kuno menarik yang mengulas soal hukum seorang muslim ikut merayakan hari besar umat Kristiani ini dengan memakai atribut mereka.
Manuskrip ini karya Syekh Ahmad Dahlan bin Abdullah Pacitan, Jawa Timur yang merupakan koleksi tunggal di King Saud University. Dalam keterangan kolofonnya, naskah ditulis pada tahun 1312 H. Artinya, karya intelektual ini ditulis pada 132 tahun silam.
Manuskrip yang berjudul Nuzhatul Afhām fī Mā Ya'tarid Dukhān 'anil Aḥkām ini pernah ditahkik oleh Abu Sabiq Suparyanto Sukabumi, Jawa Barat.
Naskah yang masih terbaca dengan jelas ini membahas tentang hukum menghisap rokok dan meminum kopi. Pembahasan naskah setebal 12 halaman ini mirip dengan Irsyādul Ikhwān li Bayāni Syurbil Qahwah wad Dukhān karya Syekh Ihsan Jampes, Kediri, Jawa Timur.
Bedanya, Syekh Ahmad Dahlan menulis dalam bentuk prosa, sementara Syekh Ihsan Jampes dalam bentuk syair yang diberi syaraḥ (penjelasan). Bedanya lagi, kitab yang pertama pembahasannya melebar, tidak hanya fokus membahas hukum merokok dan meminum kopi, sementara Syekh Ihsan fokus dua tema ini.
Hukum Ikut Merayakan Natal
Yang menarik, Syekh Ahmad Dahlan juga melipir ke pambahasan hukum seorang muslim ikut merayakan hari besar non muslim (termasuk Natal) dengan memakai atribut khas mereka.
Semula Syekh Ahmad Dahlan menyampaikan hadits yang sering dikutip sebagian kelompok untuk menuduh auto kafir terhadap muslim yang ikut merayakan peringatan hari raya umat agama lain. Bunyi hadits itu adalah:
.مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Artinya, “Siapa yang menyerupai suatu kelompok, maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR Abu Dawud)
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ahmad Dahlan menegaskan:
فَلَا يَجُوْزُ لَنَا الْأَخْذُ بِإِطْلَاقٍ كَمَا أَفْتَى بِهِ الشَّيْخُ مُحَمَّدْ سَعِيْد بَابْصِيْل.
Artinya , “ Tasyabbuh (menyerupai) pada hadits ini tidak bisa diartikan secara mutlak, sebagaimana pernah dikemukakan Syekh Muhammad Sa'id Babshil (seorang mufti Makkah madzhab Syafi'i pada masanya, w. 1353 H).”
Melanjutkan, berlandaskan fatwa Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Ahmad Dahlan menyampaikan bahwa memakai atribut non muslim pada saat hari raya mereka tidak otomatis dihukumi kafir, tapi tergantung niat si pemakainya. Beliau memaparkan sekaligus menyimpulkan:
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا، أَوْ فِي شِعَارِ الْعَبْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنْ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْه.
Artinya, “Kesimpulannya, jika hal itu (memakai atribut non muslim di hari raya mereka) dilakukan dengan tujuan menyerupai non muslim dalam hal menyiarkan (mempopulerkan) agamanya maka auto kafir, jika sebatas niat memeriahkan hari raya mereka tanpa bermaksud menyiarkan agamanya maka hanya berdosa ( tidak sampai kafir), dan jika tidak ada niat menyerupai sama sekali maka boleh.”
Tulisan orang biasa

0 Komentar